payakumbuh – KPAI Nilai Ayah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kasus penyiksaan bocah oleh orang yang dikenal sebagai “Ayah Juna” sangat serius dan bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Penilaian ini muncul setelah informasi tentang kekerasan fisik dan psikologis terhadap korban berinisial MK (7 tahun) terungkap ke publik.

Baca Juga : Uya Kuya dan Sherina Munaf Sepakat Damai Terkait Masalah Kucing
KPAI menilai bahwa ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak, bukan tempat kekerasan
Anggota KPAI mendesak agar aparat penegak hukum menangani kasus ini secara tegas dan tanpa kompromi, agar efek jera bisa tercipta.
Selain itu, pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal
Korban juga sudah menjalani perawatan medis, termasuk operasi, untuk mengatasi luka fisik yang sangat parah.
Berat badan dan kondisi kesehatannya dilaporkan membaik, meskipun pemulihan masih jauh dari selesai
Pemerintah dan aparat kepolisian diwajibkan melindungi anak-anak dari kekerasan, sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku.
KPAI juga menyerukan agar masyarakat umum ikut aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, agar kasus seperti ini tidak terulang.
Kasus “Ayah Juna” menjadi sorotan nasional karena menggambarkan bagaimana kekejian bisa terjadi di dalam rumah sendiri, yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
KPAI menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat agar memahami hak-hak anak dan melindungi mereka dari kekerasan.
Selain itu, diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga: kepolisian, Dinas Sosial, lembaga kesejahteraan anak, dan lembaga hukum.
Penegakan hukum harus dilakukan segera agar korban tidak terus menderita dan agar keadilan dapat ditegakkan.
Selain hukuman, rehabilitasi korban harus diperhatikan, tidak hanya dalam aspek fisik tetapi juga psikologis dan emosional.
Anak yang mengalami kekerasan berat seperti ini kemungkinan besar mengalami trauma jangka panjang jika tidak ditangani dengan baik.
Proses hukum ini juga akan menjadi contoh penting bagi penanganan kasus kekerasan terhadap anak di masa depan.
KPAI juga mendorong agar publik ini






